Kamis, 19 April 2012

Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L

Standar Biaya TA 2013 ditetapkan dalam PMK Nomor 37/PMK.02/2012 tanggal 9 Maret 2012.

Ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya (SB) TA 2013 kali ini dibandingkan PMK SB tahun sebelumnya, yaitu : bila PMK SB sebelumnya hanya terdiri dari 2 Lampiran (Lampiran I : SBM Honorarium, Vakasi, Uang Lembur dan Uang Makan PNS serta Lampiran II : SBM Barang, Pemeliharaan, Pakaian Dinas dan Perjadin serta Bahan Makanan) namun pada PMK SB TA 2013 kali ini terdapat 3 Lampiran (Lampiran I : SBM Honorarium, Vakasi, uang Lembur dan Uang Makan serta Penginapan dan Uang Harian Perjadin, Lampiran II : SBM Barang, Pemeliharaan, Pakaian Dinas Tiket Perjadin serta Bahan Makanan, dan terakhir Lampiran III : berisi tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Standar Biaya Keluaran TA 2013)

Perubahan lain selain besaran satuan biayanya tentunya (menyesuaikan inflasi), terdapat pula beberapa penambahan item baru dalam PMK SB 2013. Kalau PMK SB 2012 terdiri dari 55 item SBM (25 pada Lampiran I dan 30 pada Lampiran II), maka pada PMK SB 2013 terdiri dari 60 item SBM (30 pada Lampiran I dan 30 pada lampiran II).

Yang belum punya PMK SB 2013 bisa di donlot di sinihttp://www.2shared.com/document/QZTSOZ_5/PMK_37_-_2012_-_SB_2013.html
atau bisa juga ke website http://www.anggaran.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar