Kamis, 17 September 2015

Standar Sewa Kendaraan dalam Standar Biaya Masukan

Setelah sekian lama vakum, entah mengapa saya ingin nge-blog lagi..

Kali ini saya akan mengangkat tema tentang Sewa Kendaraan masih dalam koridor pengaturan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya.

Beberapa waktu lalu, ada seorang rekan bertanya langsung melalui whatsapp kepada saya, pertanyaannya begini, " Assalamualaikum, Bro-bro.. (wkwk, kalu yang ini dibuat-buat), Apakah satuan sewa kendaraan operasional untuk pejabat sudah termasuk biaya bensin dan supir? Kalau yang sewa insidentil kan tertulis di penjelasannya sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi"
Dan saya ingat pertanyaan yang sama pernah saya dapatkan ketika sedang berhadapan langsung dengan stake holder sewaktu sosialisasi standar biaya.. baiklah saya bahas di sini..

Nah saya jawab nya gini,.. "Walaikumsalam, ma Bro.. (wkwkw.. ini juga dibuat-buat)"

Begini,  Satuan Biaya Sewa Kendaraan yang terdapat di Lampiran I poin 33 Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015, memang ada 3 macam, yaitu :
33.1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil (satuannya per hari)
33.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat (satuannya per bulan)
33.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan (satuannya per bulan)
walaupun mereka dalam satu kelompok yang sama, namun peruntukan, ketentuan dan cakupan biayanya berbeda.

Yang poin 33.1 diperuntukkan bagi :
a. Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan, dan
b. Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Yang poin 33.1 ini, besaran biayanya sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.

Yang poin 33.2 dan 33.3 peruntukan dan ketentuannya sama, yaitu: dimaksudkan sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Saya cerita sedikit tentang ini, Satuan biaya sewa kendaraan operasional adalah satuan biaya baru yang baru muncul pada PMK TA 2015. Hal ini didasari atas masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan agar pengadaan kendaraan tidak hanya dilakukan melalui pembelian tetapi juga dapat dilakukan dengan sewa. Sewa, tentu lebih memudahkan penyewa, karena tidak perlu repot dalam melakukan pemeliharaan termasuk penghapusannya kelak. Bahkan, kendaraan selalu siap dipakai (ada kendaraan pengganti jika terjadi kerusakan - ketentuan di PMK) sehingga tidak mengganggu jalannya operasional kantor. Sewa kendaraan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor sudah jamak dilakukan oleh kalangan private sector, dan baru di tahun 2015 secara resmi masuk dalam PMK Standar Biaya sebagai salah satu pengadaan kendaraan dinas (meskipun dalam prakteknya telah dilakukan oleh beberapa instansi pada tahun-tahun sebelumnya). Tapi ingat, bahwa maksudnya muncul di tahun 2015 adalah sebagai alternatif lain dalam pengadaan, bukan berarti bahwa sekarang sudah ada kendaraan dinas yang melalui pembelian lalu mengalokasikan lagi untuk pejabat yang sama ataupun operasional yang sama melalui sewa.
Nah yang poin 33.2 dan 33.3 ini besaran biayanya belum termasuk bahan bakar, apalagi pengemudi.
Lalu kalau belum termasuk bahan bakar, apakah boleh dialokasikan lagi bahan bakar untuk kendaraan yang disewa pada poin 33.2 dan 33.3 tersebut? Ya boleh dong, kalau enggak kan gak bisa jalan mobilnya.. apa mau jalannya pake tenaga manusia..? di dorong maksudnya.. hahaha...
Lalu kalau boleh, apakah ada standar atau diatur besarannya..? Ada, lihat Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas, kalau di PMK SBM 2015 ada di lampiran II poin no 14.

Nah gitu aja dulu, mudah-mudahan memberikan pencerahan..