Kamis, 19 April 2012

Standar Biaya Honorarium vs Single Remuneration

Ada hal yang menarik untuk dibahas (paling tidak menurut saya).. antara kecenderungan kenaikan Honorarium dari tahun ke tahun yang diakomodir dalam PMK SB dengan wacana penerapan single remuneration, yang mana dikatakan bahwa jika penerapan single remuneration telah berjalan, maka seluruh honorarium baik untuk honorarium yang melekat pada jabatan (pengelola keuangan : KPA, Bendahara dsb) maupun honorarium tim pelaksana kegiatan akan dihilangkan, sementara di lain sisi Honorarium yang diakomodir dalam PMK SB cenderung naik dari tahun ke tahun. Bahkan permintaan untuk memasukkan item-item baru terkait pemberian honorarium untuk suatu pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PNS masih terus ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar